Istilah Staatsfundamentalnorm pertama kali dikembangkan oleh Hans Nawiasky dalam bukunya Allegemeine Rechtslehre als System der Rechtlichten (1940). Menurut Nawiasky dalam teorinya yang dikenal dengan Die Theorie vom Stufenaufbau der Rechsordnung, dalam suatu Negara yang merupakan kesatuan tata hukum itu terdapat suatu norma dasar, atau norma yang tertinggi, yang kedudukannya lebih tinggi dari konstitusi atau Undang-Undang Dasar, dan berdasarkan norma dasar atau norma tertinggi inilah maka Undang-Undang Dasar dibentuk.
Pembukaan UUD 1945, dalam hubungannya dengan tertib hukum Indonesia, memberikan faktor-faktor mutlak bagi tertib hukum Indonesia dan sebagai asas bagi hukum dasar Negara, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. UUD sebagai hukum dasar tertulis mempunyai dasar dasar pokok, yang pada hakikatnya bersifat tidak tertulis dan terpisah dari UUD, dan dalam hal ini yang dimaksudkan adalah pembukaan UUD 1954 itu sendiri yang berkedudukan sebagai pokok kaidah Negara yang Fundamental (staatsfundamentalnorm).
Pokok Negara yang fundamental, menurut ilmu hukum tata Negara memiliki beberapa unsur mutlak antara lain sebagai berikut:
Dari Segi Terjadinya:
Ditentukan oleh penduduk Negara dan terjelma dalam suatu pernyataan lahir sebagai penjelmaan kehendak Pembentuk Negara, untuk menjadikan hal-hal tertentu sebagai dasar dasar Negara yang dibentuknya.
Dari Segi Isinya:
Ditinjau Dari segi isinya maka Pembukaan UUD 1954 memuat dasar dasar pokok ajaran sebagai berikut:
Dasar tujuan Negara, (Baik tujuan umum maupun tujuan khusus).
Tujuan Umum : Tercakup dalam kalimat “ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan social”. Tujuan umum ini berhubungan dengan masalah hidup antar bangsa (pergaualan masyarakat internasional).
Tujuan khusus : Makna ini tercakup dala kalimat “melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa”. Tujuan khusus ini meliputi tujuan nasional, sebagai tujuan bersama bangsa Indonesia dalam membentuk Negara untuk mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur, material maupun spiritual.
Ketentuan diadakannya Undang Undang Dasar Negara :
Pernyataan ini tersimpul dalam kalimat “maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu Undang Undang Dasar Negara Indonesia”. Hal ini merupakan suatu ketentuan bahwa Negara Indonesia harus berdasarkan pada suatu Undang Undang Dasar, dan merupakan suatu dasar yuridis formal bahwa Negara Indonesia adalah Negara yang berdasarkan atas hukum.
Bentuk Negara :
Pernyataan ini tersimpul dalam kalimat “yang terbentuk dalam suatu susunan Negara republik Indonesia yang berkedaulatan Rakyat”.
Dasar filsafat Negara :
Pernyataan ini tersimpul pada kalimat “ dengan berdasar kepada Ketuhanan YME, kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
Berdasarkan unsur-unsur yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, maka menurut ilmu hukum tatanegara bahwa Pembukaan UUD 1945 pada hakikatnya telah memenuhi syarat sebgai pokok kaidah Negara yang fundamental (staatsfundamentalnorm).
Tentang pengertian Pembentukan Negara dapat dipahami dari hal hal sebagai berikut: Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang secara representative merupakan wakil-wakil bangsa Indonesia yang berjuang menegakkan kemerdekaan dan mendirikan Negara Republik Indonsesia..
Disatu pihak berpendapat bahwa pembukaan UUD 1945 dengan pasal pasalnya itu adalah merupakan satu-kesatuan, sedangkan dipihak lain menyatakan bahwa diantara keduanya pada hakikatnya terpisah.
Pengertian “terpisah” sebenarnya bukan berarti tidak memiliki hubungan sama sekali dengan batang tubuh (pasal-pasal) UUD 1945, akan tetapi justru antara Pembukaan UUD 1945 dengan batang tubuh UUD 1945 terdapat hubungan “kausal organis”, dimana UUD harus menciptakan pokok-pokok pikiran yang tergantung dalam Pembukaan UUD 1945. Hal ini berdasarkan suatu kenyataan objektif bahwa Pembukaan UUD 1945, berkedudukan terletak pada kelangsungan hidup Negara proklamasi 17 agustus 1945, oleh karena itu mengubah mengubah Pembukaan UUD 1945, pada hakikatnya sama halnya dengan pembubaran Negara. Jikalau ditafsirkan dari segi filsafat politik, bahwa memang Pembukaan secara politis dapat diubah, namun bukan bagi Negara Proklamasi 17 Agustus 1945, atau mengubah pembukaan UUD 1945 sama halnya dengan pembubaran Negara, jadi itu suatu revolusi.
Dalam pengertian inilah maka eksistensi Pembukaan UUD 1945 berdasarkan tinjauan hukum tatanegara memiliki kedudukan hukum yang kuat terlekat pada kelangsungan hidup Negara proklamasi 17 Agustus 1945.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar