Selasa, 27 Desember 2016

52. Hukum Islam


Hukum islam mencerminkan seperangkat norma Ilahi yang mengatur tata hubungan manusia dengan Allah,hubungan manusia dengan manusia lainnya dalam kehidupan sosial hubungan manusia dengan benda dan alam lingkungan hidupnya.
    Norma Illahi yang mengatur tata hubungan tersebut adalah:
1)    Kaidah-kaidah dalam arti khusus atau kaidah ibadah murni,mengatur cara dan upacara hubungan langsung antara manusia dan Tuhannya;
2)    Muamalah yang mengatur hubungan manusia dengan sesamanya dan makhluk lain di lingkungannya.
     Ciri khas hukum Islam,yakni :
1)    Berwatak universal,berlaku abadi untuk umat islam di manapun mereka berada,tidak terbatas pada umat Islam di suatu tempat atau negara pada suatu massa;
2)    Menghormati martabat manusia sebagai kesatuan jiwa dan raga,rohani dan jasmani,serta memuliakan manusia dan kemanusian secara keseluruhan
3)    Pelaksanaan dalam praktik digerakkan oleh iman dan akhlak umat Islam.          
Hampir sembilan puluh persen penduduk Indonesia memeluk agama Islam namun tidak serta merta negara Indonesia memberlakukan hukum Islam.Namun karena alasan sejarah,penduduk,yuridis,konstitusional dan ilmiah hukum islam harus kita pelajari,terutama dalam hal tata hukumnya.Penataan hukum Islam bagi pribadi muslim sangat dikaitkan dengan kesadaran dan ketaatan agama pribadi Muslim tersebut.Dalam kaitannya dengan kehidupan masyarakat,kalau pribadi-pribadi anggota masyarakat bersikap sadar dan taat,maka secara otomatis keadaan sadar dan taat kepada Allah tercipta dalam masyarakat itu.Masyarakat demikian adalah masyarakat islam (muslimin).Dari segi islam sendiri,penataan hukum adalah karena Allah,dalam rangka taat kepada Allah dan Rasul,bukan karena pengaturan organisasi bersama (masyarakat) .Dalam pemikiran hukum islam,ketaatan terhadap hukum islam bukan karena organisasi negara atau kekuasaan organisasi bermasyarakat,melainkan karena kesadaran moral,batin,dan lahir dalam beragama dan kehidupan beragamanya secara pribadi.Pribadi muslim dipanggil untuk taat kepada Allah dan Rasul dalam kehidupannya di manapun dia berada menurut kemampuannya.
              Penataan hukum Islam bagi orang islam menurut Al-Quran :
1)   Surah Al-Fatihah ayat 6 :


Artinya   :   
Tunjukilah kami jalan yang lurus

2)   Surah An-Nisa ayat 59


Artinya  :  
Hai orang-orang yang beriman,taatilah Allah dan taatilah Rasul(-Nya) dan ulil-amri di antara kamu.Kemudian,jika kamu berpendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian.Yang kemudian itu lebig utama dan lebih baik akibatnya.

3)   Surah Al-Ahzab Ayat 36 :


Artinya  :
Dan tidaklah patut bagi laki-laki dan perempuan yang mukmin,apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan,ada pilihan yang lain tentang urusan mereka.Dan barang siapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya,maka sungguh dia telah sesat yang nyata.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar