Salah satu kemampuan penting yang harus dimiliki suatu Negara adalah kemampuan dalam penguasaan teknologi. Penerapan, pengembangan, dan penguasaan teknologi tidaklah mungkin dicapai dengan baik, tanpa didukung dengan budaya kreatif dan inofatif dari masyarakat. Laju penumbuhan IPTEK yang harus terus meningkat dari waktu ke waktu, hanya membrikan peluang bagi masyarakat yang dinamik untuk dapat mengejar dan mengikuti perkembangan IPTEK tersebut. Budaya kreatif dan inofatif merupakan ciri menonjol dan faktor yang menentukan dalam dinamika masyarakat untuk menerapkan, mengembangkan, dan menguasai teknologi. Tanpa hal tersebut pembangunan nasional tidak akan berjalan dengan laju yang cukup untuk dapat menempatkan diri sejajar dengan bangsa-bangsa maju lainnya. Disadari bahwa penerapan, pengembangan, dan penguasaan teknologi selalu diawali dan dibarengi dengan upaya alih teknologi.
Berbicara masalah alih teknologi sesungguhnya merupakan kepentingan Negara penerima dan pengalih secara timbal balik. Pihak penerima mengharapkan dapat menerapkan, mengembangkan, dan menguasai teknologi, yang dialihkan. Sementara bagi Negara pengalih teknologi yang paling canggih sekalipun tidak dapat lagi dijadikan milik sendiri. Kepentingan lain dari Negara pengalih berkaitan perluasan pasar hasil teknologi yang dikuasainya. Dalam kaitan ini perlu disadari bahwa laju pertumbuhan teknologi selain dipengaruhi oleh besarnya dana yang disediakan untuk kegiatan tersebut, jika dipengaruhi oleh jumlah sarjana yang berkerja dalam lingkungan tersebut. Sedangkan hal-hal yang sangat terpengaruh terhadap tingkat keberhasilan dalam proses alih teknologi (Ramelan, 2004) adalah :
a. Kerja sama antara pengalih dan penerima teknologi, yang dilandasi oleh semangat saling menguntungkan.
b. Persiapan-persiapan secara matang guna mengatasi kendala-kendala yang terjadi di pihak harus bersikap.
c. Kedua bela pihak harus bersikap bermartabat.
Secara umum, perangsang paling besar bagi pemilik teknologi untuk mengalihkan ke Negara penerima adalah sebagai berikut :
a. Terbukanya peluang untuk pasar, peningkatan volume penjualan dan menngkatnya dana bagi penelitian untuk pengembangan dalam memajukan teknologi lebih lanjur, antar lain dengan program kerja sama penilitian dan pengembangan antara pihak pengalih dan penerima.
b. Balas jasa langsung dan tidak langsung yang disebut uang jasa lisensi dan royalti sebagai kompetensi pengorbanan waktu, tenaga, keahlian dan sumber daya langka lainnya.
c. Teknologi dimanfaatkan dengan tujuan dan cara-cara yang sebaik-baiknya.
d. Hak milik intelektual yang terkandung dalam teknologi tersebut mendapatkan perlindungan.
e. Pengalih teknologi mengharapkan bahwa pengalihan teknologinya tidak akan berakibat kehilangan perkerjaan. Untuk itu, diperlukan pembagian kerja antar pengalih dan penerima teknologi.
f. Adanya pembagian pasar.
g. Adanya keyakinan anatara pihak pengalih dan penerima teknologi akan terjalin hubungan kerja sama jangka panjang yang saling menguntungkan.
Untuk mengatasi embargo teknologi dan mendorong proses alih teknologi ke Indonesia, pemerintah telah dan akan terus melaksanaan perjanjian bilateral dengan Negara biang IPTEK dan Negara maju di bidang industri. Bentuk alih teknologi yang dapat dipilih adalah melalui:
a. Usaha patungan (joint venture)
b. Perjanjian lisensi (licence agreement)
c. Asistensi teknik (technical assistance)
d. Pendidikan dan latihan
e. Pendirian lembaga-lembaga penelitian.
Strategi tranformasi indrusti dan teknologi dilaksanakan melalui delapan wahana transformasi teknologi pada insdrusti di Indonesia, yaitu sebagai berikut:
a. Industri pembangunan
b. Indrusti marinim dan perkapalan
c. Indrusti alat transportasi darat
d. Indrusti telekomunikasi dan elektronika
e. Industri alat pembangkit energi
f. Industri perekayasaan
g. Industri alat pertanian
h. Industri pertahanan
Dalam perkembangannya kedelapan industri tersebut akan mendorong tumbuhnya industri-industri baru pula. Dengan demikian, dibutuhkan tenaga kerja yang siap dan mampu menguasai IPTEK. Di sini muncul tantangan bagi masyarakat untuk mampu beradaptasi dengan kemajuan teknologi, karena kemajuan teknologi merupakan dampak dari globalisasi
Berbicara masalah alih teknologi sesungguhnya merupakan kepentingan Negara penerima dan pengalih secara timbal balik. Pihak penerima mengharapkan dapat menerapkan, mengembangkan, dan menguasai teknologi, yang dialihkan. Sementara bagi Negara pengalih teknologi yang paling canggih sekalipun tidak dapat lagi dijadikan milik sendiri. Kepentingan lain dari Negara pengalih berkaitan perluasan pasar hasil teknologi yang dikuasainya. Dalam kaitan ini perlu disadari bahwa laju pertumbuhan teknologi selain dipengaruhi oleh besarnya dana yang disediakan untuk kegiatan tersebut, jika dipengaruhi oleh jumlah sarjana yang berkerja dalam lingkungan tersebut. Sedangkan hal-hal yang sangat terpengaruh terhadap tingkat keberhasilan dalam proses alih teknologi (Ramelan, 2004) adalah :
a. Kerja sama antara pengalih dan penerima teknologi, yang dilandasi oleh semangat saling menguntungkan.
b. Persiapan-persiapan secara matang guna mengatasi kendala-kendala yang terjadi di pihak harus bersikap.
c. Kedua bela pihak harus bersikap bermartabat.
Secara umum, perangsang paling besar bagi pemilik teknologi untuk mengalihkan ke Negara penerima adalah sebagai berikut :
a. Terbukanya peluang untuk pasar, peningkatan volume penjualan dan menngkatnya dana bagi penelitian untuk pengembangan dalam memajukan teknologi lebih lanjur, antar lain dengan program kerja sama penilitian dan pengembangan antara pihak pengalih dan penerima.
b. Balas jasa langsung dan tidak langsung yang disebut uang jasa lisensi dan royalti sebagai kompetensi pengorbanan waktu, tenaga, keahlian dan sumber daya langka lainnya.
c. Teknologi dimanfaatkan dengan tujuan dan cara-cara yang sebaik-baiknya.
d. Hak milik intelektual yang terkandung dalam teknologi tersebut mendapatkan perlindungan.
e. Pengalih teknologi mengharapkan bahwa pengalihan teknologinya tidak akan berakibat kehilangan perkerjaan. Untuk itu, diperlukan pembagian kerja antar pengalih dan penerima teknologi.
f. Adanya pembagian pasar.
g. Adanya keyakinan anatara pihak pengalih dan penerima teknologi akan terjalin hubungan kerja sama jangka panjang yang saling menguntungkan.
Untuk mengatasi embargo teknologi dan mendorong proses alih teknologi ke Indonesia, pemerintah telah dan akan terus melaksanaan perjanjian bilateral dengan Negara biang IPTEK dan Negara maju di bidang industri. Bentuk alih teknologi yang dapat dipilih adalah melalui:
a. Usaha patungan (joint venture)
b. Perjanjian lisensi (licence agreement)
c. Asistensi teknik (technical assistance)
d. Pendidikan dan latihan
e. Pendirian lembaga-lembaga penelitian.
Strategi tranformasi indrusti dan teknologi dilaksanakan melalui delapan wahana transformasi teknologi pada insdrusti di Indonesia, yaitu sebagai berikut:
a. Industri pembangunan
b. Indrusti marinim dan perkapalan
c. Indrusti alat transportasi darat
d. Indrusti telekomunikasi dan elektronika
e. Industri alat pembangkit energi
f. Industri perekayasaan
g. Industri alat pertanian
h. Industri pertahanan
Dalam perkembangannya kedelapan industri tersebut akan mendorong tumbuhnya industri-industri baru pula. Dengan demikian, dibutuhkan tenaga kerja yang siap dan mampu menguasai IPTEK. Di sini muncul tantangan bagi masyarakat untuk mampu beradaptasi dengan kemajuan teknologi, karena kemajuan teknologi merupakan dampak dari globalisasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar