Selasa, 27 Desember 2016

29. PEMIKIRAN TENTANG MASYARAKAT FEODAL


    Lebaga-lembaga feodal itu membentuk latar-belakang dan titik tolak bagi orang-orang dari abad ke 13 yang berpikir tentang kehidupan sosial. Bagi mereka semua, tradisi merupakan ukuran utama bagi kebenaran dan kesalahan. Fakta bahwa suatu pola tertentu telah dianut dalam jangka lama, atau sejak zaman dahulu kala, lantas mendasari argument terkuat yang dimungkinkan, yang justru memperkuat pola itu sendiri,. Berbagai perubahan dihindari atau dipandang dengan curiga, kendati jangkauan memori yang cenderung pendek, dari budaya yang sebagian buta huruf itu, sesungguhnya mengandung kemungkinan perubahan yang lebih besar daripada dugaan kita dikarenakan penekanan kita atas tradisi. Jika sesuau pernah terjadi,   maka ia dengan mudah akan menjadi adat-istiadat. Jadi siapapun yang pernah berhasil melakukan tindakan tertentu dengan demikian akan mendapatkan sesuatu yang bisa dikatakan sebagai hak untuk mngulangi tindakan itu lagi.
     Pembenrontakan petani yang bersifat lokal pernah terjadi dari waktu ke waktu, namun biasanya itu terjadi jika tindakan tertentu seorang lord atau kaki-tangannya dianggap melanggar adat-istiadat. Pemberontakan terhadap adat atau terhadap perbudakan tidak pernah terjadi. Para lord memiliki kekuatan militer untuk menumpas pemberontakan, namun dalam periode yang panjang mereka tidak perlu menggunakan kekuatan demikian itu untuk mempertahankan hak istimewanya. Sudah lazim untuk diterima begitu saj bahwa sejumlah orang berdasarkan keturunannya adalah para bangsawan sedangkan yang lain hanyalah abdi, seperti halnya pembagian kerja antara laki-laki dan perempuan di desa-desa dianggap sebagai tatanan alami atas segala sesuatu. Otoritas adat didukung sepenuhnya oleh pandangan dunia gereja.
    Selama berabad-abad, dasar pemikiran gereja adalah keyakinan bahwa adanya lembaga-lembaga penaklukan itu merupakan hukuman bagi kejatuhan Adam dan Hawa serta akibat dari perilaku angkara yang dilakukan oleh semua anak cucu mereka. Atas rahmat Tuhan, para raja ditempatkan di atas orang-orang lain dengan tujuan mengusir angkara. Namun, lambat laun, konsepsi yang agak berbeda diterima: pandangan bahwa ciri-ciri utama ciri-ciri utama pandangan tatanan sosial feudal adalah akibat dari aturan illahi dan bukan sekedar hukuman atas ketidaktaatan manusia. Dalam pandangan ini, kepatuhan orang-orang terhadap para majikan, lord, dan raja adalah sesuatu yan alami dan benar, asalkan itu berlangsung dalam batas batas tertentu. Jika tidak maka hal itu menjadi tidak alami dan tidak benar. Pandangan ini mendapatkan ungkapannya yang paling menyeluruh pada filsafat sosial Thomas Aquinas yang karya besarnya, menjadi ajaran resmi gereja pada akhir abad ke 13.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar