Selasa, 27 Desember 2016

63. Rule of Law dan Hak Asasi Manusia


a.    Hak Asasi Manusia
Hak asasi adalah hak yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai manusia yang merupakan anugerah Tuhan YME. Lahir sebagai manusia artinya bukan lahir dari perut ibu tetapi lahir sejak ia pembuahan dalam perut ibu. Dalam kebudayaan Sunda, misalnya ada kegiatan ritual terutama pada saat hamil empat bulan dan tujuh bulan. Kemudia masyarakat modern, pada saat kehamilannya selalu memeriksakan kehamilannya ke dokter kandungan atau bidan agar anaknya sehat, kedua wacana ini membuktikan bahwa kedua wacana tersebut sadar akan tanggung jawabnya sebagai orang tua sejak ia ada di dala kandungan.
Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamentalsebagai anugerah Tuhan yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat atau bangsa.
Menurut Miriam Budiardjo (2005: 120) hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh da dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam kehidupan masyarakat.
HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwariskan, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis. HAM berlaku untuk semua orang, tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, gologan, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa serta tidak bisa dilanggar. Seseorang tetap memiliki HAM walaupun sebuah negara tidak memilki perangkat hukum yang mencantumkan HAM. Upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi HAM menjadi kewajiban dan tanggung jawabbersama antara individu, masyarakat, pemerintah dan negara.
b.    Rule of Law
Munculnya rule fo law padda abad ke-19 di Eropa bersamaan dengan munculnya ide tentang demokrasi  dan negara konstitusi. Ini adalah reaksi terhadap kekuasaan absolut dari para raja dan bangsawan juga pihak gereja, yang dikenal sebagai ancient regime. Kekuasaan raja dibatasi dalam suatu konstitusi, kemudian lahirlah negara konstitusi yang melahirkan doktri rule of law, seperti supermasi hukum dan kesamaan setiap orang di depan hukum.  Secara hirarki rule of law terkait dengan penegakan hukum yang menyangkut ukuran hukum yang baik dan buruk (just and unjust law). Berdasarkan pengertian ini, maka setiap negara hukum harus memberikan pengertian ini, maka setiap negara hukum harus memberikan keadilan, kemanfaatan dan kepastian bagi masyarakat dan warganegaranya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar