Selasa, 27 Desember 2016

66. Sosialisasi dan Pembentukan Kepribadaian


Di dalam kehidupan masyarakat pasti ada nilai-nilai dan norma-norma sosial sebagai pedoman perilaku anggota-anggota masyarakat agar kehidupan sosial menjadi tertib. Akan tetapi, unutk mencapai kehidupan yang tertib atas dasar nilai-niali dan nora sosial ini tidaklah semudah membalik telapak tangan. Ada sebagian anggota masyarakat yanng berperilaku tidak sejalan dengan nilai dan norma sosial ini. Perilaku yang tidak sejalan ini dengan nilai dan norma sosial disebabkan oleh: (1) unsur kesengajaan karena nilai-nilai dan norma sosial dianggap sebagai ikatan yang mengurangi kebebasan perilaku mereka, atau perilaku konformis dianggap tidak menguntungkan bagi kepentingan pribadinya; (2) unsur ketidaktahuannya karena tidak tersosialisasinya seperangkat nilai-nilai dan norma-normayang ada. Untuk itulah, maka di dalam kehidupan masyarakat perlu adanya pengenalan nilai-nilai dan norma sosial tersebut agar anggota masyarakat mengenal dan memahami tatanan nilai dan norma sosial tersebut.
Adapun proses pembentukan nilai-nilai dan norma sosial secara garis besar dibedakan dalam dua macam, yaitu: (1) nilia-nilai dan norma sosial terbentuk secara alamiah akibat dari interaksi sosial, dan (2) dan nilai-nilai dan norma sosial terbentuk melalui unsur kesengajaan, dalam arti tebentuknya nilai-nilai dan norma sosial memang merupakan kebutuhan pada saat tertentu akibat dari berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh sebagian anggota masyarakat. Perwujudan dari proses terbentuknya nilai-nilai dan noram sosial secara disengaja dapat dilihat dari bentuk-beneetuk peraturan sosial secara formal. Akan tetapi, bagaimanakah wujud dari tata aturan tertentumaka masyarakat perlu mengetahui dan memahaminya, sebab tingkat pengetahuan dan pemahaman masyarakat akan nilai-nilai dan norma sosial bukanlah terjadi secara adikodrati, melainkan harus dipahamkan melalui beberapa proses pemahaman dan pembelharus dipahamkan melalui beberapa proses pemahaman dan pembelajaran. Dengan demikian, para anggota masyarakat menguasai sejumlah tata aturan melalui sebuah proses, yaitu proses belajar atau dalam terminasi sosiologi disebut sosioalisasi.
Sosialisasi yang sempurna secara riil memang tidak perah terwujud di dalam kehidupan sosial secara utuh. Sejumlah pelanggaran terhadap apa yang di haruskan tersebut acap kali terjadi, sehingga menimbulkan gangguan dalam ketertiban sosial. Intensitas ketaatan dan pelanggaran tersebut sangat tergantung pada bagaimana intensitas sosialisasi itu sendiri. Atas dasar kenyataan tersebut, maka ketertiban sosial tidak cukup hanya mengandalkan proses sosialisasi harus pula dilakukan sejumlah pengawasan sosial.
Dengan demikian, tertib sosial tidak terwujud denagn sendirinya. Adanya tertib sosial selalu diusahakan melalui; (1) melakukan transfer nilai-nilai dan norma sosial melalui proses sosialisasi kepada masing-masing individu warga masyarakat; (2) melakukan kontrol sosial, yaitu sarana-sarana pemaksa yang dilaksanakan dengan menggunakan kekuatan fisik atau psikis jika proses sosialisasi yang dilaksankan tidak menghasilkan dampak ketertiban sebagaiman yang diharapkan dalam kehidupan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar