Selasa, 27 Desember 2016

33. Peran Masyarakat menurut UU perlindungan anak



Pasal 72
1. Masyarakat berhak memperoleh kesempatan seluas-luasnya untuk berperan dalam perlindungan anak 2. Peran masyarakat sebagaimana yang dimaksud ayat (1) dilakukan oleh perorangan, lembaga perlindungan anak, lembaga sosial kemasyarakatan, lembaga suadaya kemasyarakatan, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, badan usaha, dan media massa 3. Peran masyarakat dalam penelenggaraan perlindungan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. Memberikan informasi melalui sosialisasi  dan edukasi hak anak dan peraturan perundang-undangan tentang anak b. Memberikan masukan dalam perusan kebijakan ang terkait perlindungan anak c. Melaporkan kepada pihak yang berwenang jika terjadi peranggaran hak anak d. Berperan aktiv dalam proses rehabilitasi dan dn reintegrasi sosial bagi anak e. Melakukan pemantauan, pengawasan, dan ikut bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan terhadap perlindungan anak f. Menyediakan sarana dan prasarana serta menciptakan suasana kondusif untukmtumbuh kembang anak g. Berpern aktif dengan menghilangkan pelebelan negatif terhadap anak  h. Memberikan ruang terhadap anak untuk dapat berpartisipasi dan menampaikan pendapat 4. Peran organisasi kemasyarakatan dan lembaga pendidikan sebagaimana dimaksud pada aat (2) dilakukan dengan cara mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas , Fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk membantu penyelenggaraan perlindungan anak 5.Peran media massa sebagaimanan dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui perluasan informasi dan materi edukasi yang bermnfaat dari aspek sosial, budaya, pendidikan, Agama, dan kesehatan anak dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak 6. Peran dunia usaha dilakukan melalui  a. Kebijakan perusahaan yang berspektif anak b. Peroduk yang di tunjukan untuk anak harus aman bagi anak  c. Kontribusi falam pemenuhan hak anak melalui tanggung jawab sosial perusahan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar