1. Sejarah Hak Asasi Manusia
Menurut Jan Materson dari komnas hak asasi manusia PBB, hak asasi manusia adalah hak hak yang melekat pada manusia yang tanpa dengannya manusia mustahil hidup sebagai manusia. Dilihat dari sejarahnya umumnya pakar eropa berpendapat bahwa HAM dimulai dengan lahirnya magna charta pada tahun 1215 di Inggris. Magna charta antara lain mencanangkan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan yang absolute (raja yang menciptakan hukum,tetapi ia sendiri tidak terikat pada hukum) menjadi dibatasi kekuasaanya dan mulai dimintai pertanggung jawabannya dimuka.
2. Perbedaan HAM dalam pandangan Islam dan Barat
Hak Asasi manusia menurut pandangan barat semata-mata bersifat antroposentris artinya segala sesuatu berpusat kepada manusia. Dengan demikian manusia sangat dipentingkan. Sebaliknya HAM menurut pandangan islam bersifat teosentris artinya segala sesuatu berpusat kepada Tuhan. Dengan demikian Tuahan sangat dipentingkan. Dalam hubungan ini A.K Brohi menyatakan berbeda dengan pendekatan barat, strategi islam sangat mementingkan penghargaan kepada hak hak asasi dan kemerdekaan dasar manusia sebagai sebuah aspek kualitas dari kesadaran keagamaan yang terpatri didalam hati, pikiran, dan jiwa penganutnya. Perspektif islam sungguh sungguh bersifat teosentris.
Perbedaan yang fundamental antara hak asasi manusia menurut pemikiran barat dan hak asasi manusia menurut pemikiran islam. Makna teosentris bagi orang islam adalah manusia pertama-tama harus meyakini ajarannya yang dirumuskan dalam dua kalimat syahadat, baru setelah itu manusia melakukan perbuatan baik menurut isi keyakinannya itu.
3. Prinsip – Prinsip HAM dalam Islam
Hak asasi manusia dalam islam sebagaimana termaktub dalam fikih menurut Masdar F. Mas’udi, memiliki lima perinsip utama, yaitu:
• Hak perlindungan terhadap jiwa
Kehidupan merupakan sesuatu hal yang sangat niscaya dan tidak boleh dilanggar oleh siapapun. Allah berfirman dalam surat al-baqarah ayat 32:
“membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang menyelamatkan kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah menyelamatkan kehidupan manusia semuanya.’’
• Hak perlindungan keyakinan
Dalam hal ini Allah telah mengutip dalam alqur’an yang berbunyi “la iqrah fi-dhin dan lakum dinukum waliyadin”
• Hak perlindungan terhadap akal pikiran
Hak perlindungan terhadap akal pikiran ini telah di terjemahkan dalam perangkat hokum yang sangat elementer, yakni tentng haramnya makan atau minum hal-hal yang dapat merusak akal dan pikiran manusia.
• Hak perlindungan terhadap hak milik
Hak perlindungan terhadap hak milik telah dimaksudkan dalamhokum sebagaimana telah diharamkannya dalam pencurian.
C. Pembinaan Hukum Nasional
1. Pengukuhan keberadaan sistem hukum islam di Indonesia
Keberadaan sistem Hukum Islam di Indonesia sejak lama telah dikukuhkan dengan berdirinya sistem peradilan agama yang diakui dalam sistem peradilan nasional di Indonesia. Bahkan dengan diundangkannya UU No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, kedudukan Pengadilan Agama Islam itu semakin kokoh.
Hukum Islam (fiqih) sebagai salah satu sistem hukum yang berlaku di Indonesia telah mendapatkan tempatnya dengan jelas ketika mantan Menteri Kehakiman Ali Said berpidato di depan simposium pembaharuan hukum perdata nasional yang diadakan pads tanggal 21 Desember 1981 di Yogyakarta.
Keberadaan sistem Hukum Islam di Indonesia sejak lama telah dikukuhkan dengan berdirinya sistem peradilan agama yang diakui dalam sistem peradilan nasional di Indonesia. Bahkan dengan diundangkannya UU tentang Peradilan Agama tahun 1998, kedudukan Pengadilan Agama Islam itu makin kokoh. Akan tetapi, sejak era reformasi, dengan ditetapkannya Ketetapan MPR tentang Pokok-Pokok Reformasi yang mengamanatkan bahwa keseluruhan sistem pembinaan peradilan diorganisasikan dalam satu atap di bawah Mahkamah Agung, timbul keragu-raguan di beberapa kalangan mengenai eksistensi pengadilan agama itu, terutama dari kalangan pejabat di lingkungan Departemen Agama yang menghawatirkan kehilangan kendali administratif atas lembaga pengadilan agama. Pembinaan kemandirian lembaga peradilan ke bawah Mahkamah Agung itu memang dilakukan bertahap, yaitu dengan jadwal waktu lima tahun. Tetapi, dalam masa lima tahun itu, berbagai kemungkinan mengenai keberadaan pengadilan agama masih mungkin terjadi, dan karena itu penelitian mengenai baik buruknya pembinaan administratif pengadilan agama di bawah Departemen Agama atau di bawah Mahkamah Agung perlu mendapat perhatian yang seksama.
2. Kedudukan hukum Islam dalam pembinaan hukum nasional
Kedudukan hukum Islam dalam pembinaan hukum nasional, adalah bahwa hukum Islam yang merupakan salah satu komponen tata hukum Indonesia menjadi salah satu sumber bahan baku bagi pembentukan hukum nasional. Dengan demikian jelas hukum Islam tidak dapat dipisahkan dari kehidupan mayoritas masyarakat Indonesia. Oleh karenanya untuk menunjang hal tersebut, birokrasi sebagai pemegang political will harus senantiasa dapat memperjuangkan akan peranan hukum Islam dalam pembinaan hukum nasional. Sehingga dengan demikian hukum Islam dapat mewarnai sekaligus menjiwai setiap perundang-undangan nasional Indonesia.
Untuk membangun dan membina hukum nasional diperlukan politik hukum tertentu.Politik hukum nasional Indonesia pokok-pokoknya ditetapkan dalam Garis-Garis besar Haluan Negara,dirinci lebih lanjut oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia.Untuk melaksanakannya,telah didirikan satu lembaga yang (kini)bernama Badan Pembinaan Hukum Nasional,disingkat BPHN atau Babinkumnas.Melalui koordinasi yang dilakukan oleh badan ini diharapkan,di masa yang akan datang,akan terwujud satu hukum nasional di tanah air kita.
3. Dampak pengakuan terhadap sistem hukum islam sebagai bagian tak terpisahkan dari sistem hukum nasional dalam upaya pembinaan hukum nasional
Pengakuan terhadap sistem Hukum Islam sebagai bagian tak terpisahkan dari sistem hukum nasional, akan berdampak sangat positif terhadap upaya pembinaan hukum nasional. Setidak-tidaknya, kita dapat memastikan bahwa di kalangan sebagian terbesar masyarakat Indonesia yang akrab dengan nilai - nilai Islam, kesadaran kognitif dan pola perilaku mereka dapat dengan memberikan dukungan terhadap norma-norma yang sesuai kesadaran dalam menjalankan syari'at agama. Dengan demikian. pembinaan kesadaran hukum supremasi hukum di masa yang akan datang. Hal itu akan sangat berbeda jika norma-norma hukum yang diberlakukan justru bersumber dan berasal dari luar kesadaran hukum masyarakat.
Menurut Jan Materson dari komnas hak asasi manusia PBB, hak asasi manusia adalah hak hak yang melekat pada manusia yang tanpa dengannya manusia mustahil hidup sebagai manusia. Dilihat dari sejarahnya umumnya pakar eropa berpendapat bahwa HAM dimulai dengan lahirnya magna charta pada tahun 1215 di Inggris. Magna charta antara lain mencanangkan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan yang absolute (raja yang menciptakan hukum,tetapi ia sendiri tidak terikat pada hukum) menjadi dibatasi kekuasaanya dan mulai dimintai pertanggung jawabannya dimuka.
2. Perbedaan HAM dalam pandangan Islam dan Barat
Hak Asasi manusia menurut pandangan barat semata-mata bersifat antroposentris artinya segala sesuatu berpusat kepada manusia. Dengan demikian manusia sangat dipentingkan. Sebaliknya HAM menurut pandangan islam bersifat teosentris artinya segala sesuatu berpusat kepada Tuhan. Dengan demikian Tuahan sangat dipentingkan. Dalam hubungan ini A.K Brohi menyatakan berbeda dengan pendekatan barat, strategi islam sangat mementingkan penghargaan kepada hak hak asasi dan kemerdekaan dasar manusia sebagai sebuah aspek kualitas dari kesadaran keagamaan yang terpatri didalam hati, pikiran, dan jiwa penganutnya. Perspektif islam sungguh sungguh bersifat teosentris.
Perbedaan yang fundamental antara hak asasi manusia menurut pemikiran barat dan hak asasi manusia menurut pemikiran islam. Makna teosentris bagi orang islam adalah manusia pertama-tama harus meyakini ajarannya yang dirumuskan dalam dua kalimat syahadat, baru setelah itu manusia melakukan perbuatan baik menurut isi keyakinannya itu.
3. Prinsip – Prinsip HAM dalam Islam
Hak asasi manusia dalam islam sebagaimana termaktub dalam fikih menurut Masdar F. Mas’udi, memiliki lima perinsip utama, yaitu:
• Hak perlindungan terhadap jiwa
Kehidupan merupakan sesuatu hal yang sangat niscaya dan tidak boleh dilanggar oleh siapapun. Allah berfirman dalam surat al-baqarah ayat 32:
“membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang menyelamatkan kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah menyelamatkan kehidupan manusia semuanya.’’
• Hak perlindungan keyakinan
Dalam hal ini Allah telah mengutip dalam alqur’an yang berbunyi “la iqrah fi-dhin dan lakum dinukum waliyadin”
• Hak perlindungan terhadap akal pikiran
Hak perlindungan terhadap akal pikiran ini telah di terjemahkan dalam perangkat hokum yang sangat elementer, yakni tentng haramnya makan atau minum hal-hal yang dapat merusak akal dan pikiran manusia.
• Hak perlindungan terhadap hak milik
Hak perlindungan terhadap hak milik telah dimaksudkan dalamhokum sebagaimana telah diharamkannya dalam pencurian.
C. Pembinaan Hukum Nasional
1. Pengukuhan keberadaan sistem hukum islam di Indonesia
Keberadaan sistem Hukum Islam di Indonesia sejak lama telah dikukuhkan dengan berdirinya sistem peradilan agama yang diakui dalam sistem peradilan nasional di Indonesia. Bahkan dengan diundangkannya UU No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, kedudukan Pengadilan Agama Islam itu semakin kokoh.
Hukum Islam (fiqih) sebagai salah satu sistem hukum yang berlaku di Indonesia telah mendapatkan tempatnya dengan jelas ketika mantan Menteri Kehakiman Ali Said berpidato di depan simposium pembaharuan hukum perdata nasional yang diadakan pads tanggal 21 Desember 1981 di Yogyakarta.
Keberadaan sistem Hukum Islam di Indonesia sejak lama telah dikukuhkan dengan berdirinya sistem peradilan agama yang diakui dalam sistem peradilan nasional di Indonesia. Bahkan dengan diundangkannya UU tentang Peradilan Agama tahun 1998, kedudukan Pengadilan Agama Islam itu makin kokoh. Akan tetapi, sejak era reformasi, dengan ditetapkannya Ketetapan MPR tentang Pokok-Pokok Reformasi yang mengamanatkan bahwa keseluruhan sistem pembinaan peradilan diorganisasikan dalam satu atap di bawah Mahkamah Agung, timbul keragu-raguan di beberapa kalangan mengenai eksistensi pengadilan agama itu, terutama dari kalangan pejabat di lingkungan Departemen Agama yang menghawatirkan kehilangan kendali administratif atas lembaga pengadilan agama. Pembinaan kemandirian lembaga peradilan ke bawah Mahkamah Agung itu memang dilakukan bertahap, yaitu dengan jadwal waktu lima tahun. Tetapi, dalam masa lima tahun itu, berbagai kemungkinan mengenai keberadaan pengadilan agama masih mungkin terjadi, dan karena itu penelitian mengenai baik buruknya pembinaan administratif pengadilan agama di bawah Departemen Agama atau di bawah Mahkamah Agung perlu mendapat perhatian yang seksama.
2. Kedudukan hukum Islam dalam pembinaan hukum nasional
Kedudukan hukum Islam dalam pembinaan hukum nasional, adalah bahwa hukum Islam yang merupakan salah satu komponen tata hukum Indonesia menjadi salah satu sumber bahan baku bagi pembentukan hukum nasional. Dengan demikian jelas hukum Islam tidak dapat dipisahkan dari kehidupan mayoritas masyarakat Indonesia. Oleh karenanya untuk menunjang hal tersebut, birokrasi sebagai pemegang political will harus senantiasa dapat memperjuangkan akan peranan hukum Islam dalam pembinaan hukum nasional. Sehingga dengan demikian hukum Islam dapat mewarnai sekaligus menjiwai setiap perundang-undangan nasional Indonesia.
Untuk membangun dan membina hukum nasional diperlukan politik hukum tertentu.Politik hukum nasional Indonesia pokok-pokoknya ditetapkan dalam Garis-Garis besar Haluan Negara,dirinci lebih lanjut oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia.Untuk melaksanakannya,telah didirikan satu lembaga yang (kini)bernama Badan Pembinaan Hukum Nasional,disingkat BPHN atau Babinkumnas.Melalui koordinasi yang dilakukan oleh badan ini diharapkan,di masa yang akan datang,akan terwujud satu hukum nasional di tanah air kita.
3. Dampak pengakuan terhadap sistem hukum islam sebagai bagian tak terpisahkan dari sistem hukum nasional dalam upaya pembinaan hukum nasional
Pengakuan terhadap sistem Hukum Islam sebagai bagian tak terpisahkan dari sistem hukum nasional, akan berdampak sangat positif terhadap upaya pembinaan hukum nasional. Setidak-tidaknya, kita dapat memastikan bahwa di kalangan sebagian terbesar masyarakat Indonesia yang akrab dengan nilai - nilai Islam, kesadaran kognitif dan pola perilaku mereka dapat dengan memberikan dukungan terhadap norma-norma yang sesuai kesadaran dalam menjalankan syari'at agama. Dengan demikian. pembinaan kesadaran hukum supremasi hukum di masa yang akan datang. Hal itu akan sangat berbeda jika norma-norma hukum yang diberlakukan justru bersumber dan berasal dari luar kesadaran hukum masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar