Selasa, 27 Desember 2016

58. Timbulnya Persoalan Moral Dalam Era Globalisasi


Secara historis globalisasi berarti meluasnya pengaruh suatu kebudayaan atau agama ke seluruh pejuru dunia. Namun, konsep dan istilah globalisasi yang digunakan sejak 1990-an, tidak dapat dipahami berdasarkan pengertian tersebut. Sebab dalam istilah globalisasi saat ini terkandung sejumlah perkembangan terbaru didunia yang ditandai oleh sejumlah besar tendensi sosioligi yang amat kuat, yang tidak dikenal pada masa-masa sebelumnya (Parsok, 2004).
Berbagai perkembangan yang terdapat dalam kandungan istilah globalisasi belum seluruhnya dapat diidentifikasi secarah ilmiah dan budaya. Namun sudah ada sejumlah besar gejala yang terasa didepan mata. Berbagai jenis dan macam produk teknologi, salah satunya teknologi komunikasi terlahir dan mewarnai keseharian untuk mendukung globalisasi dan konsep dunia tanpa batas.
Jika pada masa sebelumnya, penggunanaan telepon seluler merupakan kemudahan yang dapat dinikmati golongan menengah bahkan golongan ekonomi rendah. Jika dulu telepon seluler hanya berperan sebagai media komunikasi ‘mouth to mouth’, namun kini berbagai fitur bisa dinikmati via telepon seluler. Orang bisa mengirim pesan teks, gambar, bahkan mengakses internet yang dulu hanya bisa dilakukan saat menghadapi layar monitor computer.
Perkembangan penggunaan multimedia dalam menyebarkan informasi, telah berpengaruh terhadap tatanan hidup masyarakat dunia, baik sosial budaya maupun sosial psikologis. Menyebarnya informasi dari waktu ke waktu yang menembus batas-batas Negara, benua, samudera, mengakibatkan wawasan masyarakat terhadap peristiwa dunia makin terbuka. Langsung atau tidak langsung suasana yang demikian berpengaruh terhadap pergeseran nilai dan norma yang berlaku sehingga timbul persoalan moral. Dalam pergeseran tersebut harus diwaspadai, karena tidak jarang nilai norma yang tidak cocok dengan tatanan hidup bangsa Indonesia menyusup kedalamnya.
Arus informasi yang mengglobal yang berdampak pada pergeseran norma dan nilai, harus diwaspadi melalui penyaringan oleh norma nilai yang baik yang melekat dalam masyarakat Indonesia. Ungkapan ilmu pengetahuan bebas nilai dan IPTEK menjadi tukang punggung pembangunan serta dengan teknologi apapun dapat dicapai harus disaring dengan kewaspadaan.
Dimasyarakat modern norma dan nilai yang tersusun dalam terstruktur tata tertib, peraturan, hukum dan undang-undang tertulis ‘hitam diatas putih’ sedangkan pada masyarakat tradisional, nilai tadi hidup dalam alam pikiran mereka sebagai suatu kesepakatan yang tidak hitam di atas putih. Namun, keberlakuan nilai, norma, peraturan dan hukum adat lebih terlaksana dengan baik tanpa rekaysa dan pandang bulu. Keberlakuan akhlak moral dan wibawa lebih terjamin apabila dibandingankan dengan yang berlaku pada masyarakat modern.
Keadaan seperti ini sepatutnya menjadi perhatian para praktisi content provider, terutama mereka yang punya atensi dan kapasitas lebih di bidang moral, untuk menyajikan produk-produk teknologi yang siap diserap dalam aplikasi e-learning bervisi imtaq. Memprihatinkan jika ada pengayaan fitur digital yang miskin dengan nilai-nilai moral.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar